Loading...
LOADING...
ADDRESS
Jl. Gatot Subroto No.100, Yosodadi, Kec. Metro Timur, Kota Metro, Lampung 34381
CONTACT
(0725) 42445
Jadwal Sholat Kota Metro
Memuat...
PENMARU
Pascasarjana UM Metro
Kabar Terbaru

Berita

Dosen Pascasarjana UM Metro Perkuat Peran Masyarakat dalam Pencegahan Peredaran Narkoba di Kota Metro
17
Oktober 2026
Dosen Pascasarjana UM Metro Perkuat Peran Masyarakat dalam Pencegahan Peredaran Narkoba di Kota Metro
Oktober 2026

Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian bersama. Dampaknya tidak hanya berkaitan dengan kesehatan fisik dan psikologis individu, tetapi juga dapat memengaruhi ketahanan keluarga, keamanan lingkungan, produktivitas masyarakat, serta masa depan generasi muda. Data kasus penyalahgunaan narkotika yang dipaparkan dalam kegiatan menunjukkan bahwa persoalan tersebut masih memerlukan penanganan berkelanjutan di Kota Metro. Berdasarkan data yang ditampilkan, terdapat 104 kasus narkoba pada tahun 2024 dan meningkat menjadi 111 kasus pada tahun 2025. Sementara itu, hingga Oktober 2026, tercatat sebanyak 96 kasus. Universitas Muhammadiyah Metro terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kota Metro, Lampung. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang melibatkan unsur pemerintahan kelurahan dan berbagai elemen masyarakat di Kelurahan Ganjar Agung, Kota Metro, pada Jumat, 16 Oktober 2026. Kegiatan ini diikuti oleh 50 peserta yang terdiri atas lurah, pegawai Kelurahan Ganjar Agung, ketua Rukun Warga (RW), ketua Rukun Tetangga (RT), ketua Karang Taruna, ketua Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), serta perwakilan Kelompok Wanita Tani (KWT). Pelibatan berbagai unsur tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Acara ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Dr. Agus Wibowo, M.Pd., Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Metro, dan AKP Chandra Dinata, S.H., M.H., Kasat Resnarkoba Polres Metro. Dr. Agus Wibowo, M.Pd. memberikan kontribusi materi melalui perspektif pendidikan, pembentukan karakter, penguatan ketahanan keluarga, serta pemberdayaan masyarakat. Pendekatan ini menekankan bahwa pencegahan narkoba perlu dilakukan secara berkesinambungan melalui pendidikan, komunikasi yang efektif, kepedulian sosial, dan pembentukan lingkungan yang mendukung perilaku sehat. Sementara itu, AKP Chandra Dinata, S.H., M.H. memberikan perspektif mengenai penanggulangan narkoba dari sisi penegakan hukum serta menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu mencegah peredaran gelap narkotika. Dengan semangat kolaborasi dan kepedulian bersama, upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Kota Metro diharapkan semakin kuat. Masyarakat yang sadar, keluarga yang tangguh, generasi muda yang produktif, dan lingkungan yang peduli merupakan fondasi penting dalam mewujudkan Kota Metro yang sehat, aman, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Pemberlakuan SOP Tahun 2026
16
Oktober 2026
Pemberlakuan SOP Tahun 2026
Oktober 2026

Direktur Pascasarjana UM Metro Tetapkan Pemberlakuan SOP Tahun 2026 untuk Perkuat Tata Kelola dan Layanan Akademik Pascasarjana UM METRO, UM Metro – Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Metro menetapkan pemberlakuan Standar Operasional Prosedur (SOP) Tahun 2026 sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan dan pelayanan di lingkungan Program Pascasarjana. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Metro Nomor 1554/II.3.AU/F/STG/PPs/UMM/2026 tentang Pemberlakuan Standar Operasional Prosedur (SOP) Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Metro Tahun Akademik 2025/2026. Keputusan tersebut ditetapkan di Metro pada 15 Agustus 2026 oleh Direktur Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Metro, Prof. Dr. Muhfahroyin, S.Pd., M.T.A. Penetapan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola organisasi dan mendukung pelaksanaan kegiatan di lingkungan Pascasarjana secara terarah. Dalam keputusan tersebut, Direktur menetapkan bahwa SOP Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Metro Tahun 2026 diberlakukan bagi seluruh sivitas akademika dan pemangku kepentingan (stakeholder) Program Pascasarjana UM Metro. Dengan demikian, SOP menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan. Keputusan tersebut juga mengatur bahwa biaya yang timbul akibat pemberlakuan SOP Tahun 2026 dibebankan pada Anggaran Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Metro. Surat keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir setelah kegiatan yang dimaksud selesai dilaksanakan. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan, keputusan tersebut akan ditinjau kembali. Pemberlakuan SOP diharapkan dapat mendukung keteraturan pelaksanaan kegiatan, memperjelas prosedur kerja, serta meningkatkan koordinasi dan kualitas pelayanan di lingkungan Program Pascasarjana UM Metro. Penerapan prosedur yang terarah juga menjadi bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan magister yang profesional, tertib, dan berorientasi pada peningkatan mutu. Melalui kebijakan ini, Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Metro terus berupaya memperkuat tata kelola kelembagaan dan meningkatkan kualitas layanan bagi dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, serta seluruh pemangku kepentingan. Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Metro berkomitmen untuk melaksanakan tata kelola yang baik sebagai bagian dari upaya mewujudkan pendidikan tinggi yang berkualitas dan berdaya saing.

Inovasi Modul IPA Berbasis STEM Mahasiswa Magister UM Metro
16
Oktober 2026
Inovasi Modul IPA Berbasis STEM Mahasiswa Magister UM Metro
Oktober 2026

METRO, 16 Oktober 2026 – Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah (UM) Metro kembali menyelenggarakan kegiatan akademik penting. Mahasiswa Program Studi Magister Pendidikan IPA, Rafli Almi Jaya (NPM 25240006), sukses melaksanakan Seminar Proposal Tesis di Ruang H.1.3 Kampus Pascasarjana UM Metro pada Jum'at (16/10/2026). Pada seminar proposal ini, Rafli mempresentasikan rancangan penelitian tesisnya yang berjudul: "Modul Praktikum IPA Berbasis STEM untuk Melatih Keterampilan Proses Sains dan Kemampuan Psikomotorik". Penelitian tersebut berfokus pada pengembangan bahan ajar praktikum dengan pendekatan Science, Technology, Engineering, and Mathematics (STEM). Inovasi ini ditujukan untuk memberikan pengalaman belajar yang aplikatif dan kontekstual bagi peserta didik, sekaligus melatih keterampilan proses sains (science process skills) serta kemampuan psikomotorik secara terukur di laboratorium. Pelaksanaan seminar proposal berjalan secara interaktif di hadapan tim pembimbing dan penguji, yaitu: Pembimbing I: Dr. Achyani, M.Si. Pembimbing II: Dr. Dasrieny Pratiwi, M.Pd. Penguji: Prof. Soni Isnaini, M.P. Dewan penguji dan pembimbing memberikan berbagai masukan konstruktif, penguatan metodologi, serta validasi instrumen praktikum agar modul yang dikembangkan memiliki tingkat efektivitas dan kelayakan yang tinggi sebelum diujicobakan secara luas di sekolah. Melalui penyelenggaraan seminar proposal ini, Program Pascasarjana UM Metro terus membuktikan perannya dalam mendorong inovasi pembelajaran sains yang relevan dengan kebutuhan pendidikan era modern, selaras dengan visi melahirkan lulusan magister yang unggul dalam ilmu, berakhlak mulia, dan berdaya saing global.

Penyusunan SOTK Pascasarjana UM Metro
16
Oktober 2026
Penyusunan SOTK Pascasarjana UM Metro
Oktober 2026

Program Pascasarjana UM Metro Perkuat Tata Kelola Organisasi untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan Pascasarjana UM METRO, UM Metro – Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Metro memiliki Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan magister, pengelolaan administrasi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan mutu akademik dan nonakademik. SOTK Program Pascasarjana UM Metro mengacu pada Peraturan Rektor Nomor 879/II.3.AU/B/KEP/UMM/2020. Dokumen tersebut mengatur fungsi, tugas, tanggung jawab, serta koordinasi antarunsur organisasi untuk mendukung penyelenggaraan program pascasarjana yang efektif dan terarah. Dalam pelaksanaannya, Direktur Program Pascasarjana bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, Al-Islam dan Kemuhammadiyahan, serta kerja sama. Direktur juga berperan dalam perencanaan program kerja, pengembangan sumber daya manusia, evaluasi kinerja, dan pencapaian sasaran mutu institusi. Pelaksanaan tata kelola organisasi turut didukung oleh unsur pimpinan, ketua program studi, unit penjaminan mutu, serta tenaga kependidikan yang menjalankan tugas sesuai dengan bidang masing-masing. Ketua program studi berperan dalam merencanakan dan mengelola kegiatan akademik, mengoordinasikan dosen pengampu mata kuliah, menyusun kurikulum dan Rencana Pembelajaran Semester (RPS), memantau perkembangan studi mahasiswa, serta mengoordinasikan seminar proposal dan ujian tesis. Ketua program studi juga bertanggung jawab terhadap evaluasi pembelajaran dan pelaporan pelaksanaan kegiatan program studi kepada Direktur. Sementara itu, Unit Penjaminan Mutu bertugas melaksanakan pemantauan dan evaluasi mutu akademik maupun nonakademik, mengendalikan dokumen mutu, menindaklanjuti hasil Audit Mutu Internal, serta mendukung persiapan dokumen akreditasi program studi. Keberadaan unit ini menjadi bagian penting dalam menjaga dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan di lingkungan Pascasarjana UM Metro. Pada bidang administrasi, unsur tata usaha dan tenaga kependidikan mendukung kelancaran pelayanan akademik, pengelolaan data mahasiswa, administrasi keuangan dan kepegawaian, persuratan, pengarsipan, serta pengelolaan sarana dan prasarana. Dukungan tersebut diharapkan mampu mewujudkan pelayanan yang tertib, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan dosen maupun mahasiswa. Melalui penerapan SOTK yang jelas, Program Pascasarjana UM Metro berupaya membangun koordinasi dan pembagian tugas yang terarah, meningkatkan efektivitas pengelolaan organisasi, serta memperkuat pelaksanaan catur dharma perguruan tinggi. Tata kelola yang baik diharapkan dapat mendukung terwujudnya lulusan magister yang memiliki penguasaan ilmu pengetahuan, wawasan luas, kepribadian yang baik, serta daya saing di tingkat nasional maupun internasional, sejalan dengan tujuan pengembangan Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Metro.

Mahasiswa Magister Hukum UM Metro Gelar Seminar Proposal Tesis, Kaji Kepastian Hukum Rahn pada Produk Cicil Emas BSI
15
Oktober 2026
Mahasiswa Magister Hukum UM Metro Gelar Seminar Proposal Tesis, Kaji Kepastian Hukum Rahn pada Produk Cicil Emas BSI
Oktober 2026

Pascasarjana UM  METRO, 14 Oktober 2026 – Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah (UM) Metro kembali menggelar rangkaian ujian akademik. Mahasiswa Program Studi Magister Hukum, Muhammad Arman Husadah (NPM 24850009), sukses melaksanakan Seminar Proposal Tesis yang bertempat di Ruang H.1.3 Gedung Prof. Drs. Lafran Pane, Kampus Pascasarjana UM Metro, pada Rabu (14/10/2026). Dalam Seminar proposal tersebut, Muhammad Arman Husadah memaparkan rancangan penelitiannya yang berjudul: "Kepastian Hukum Pengikatan Rahn sebagai Agunan dalam Pembiayaan Murabahah pada Produk Cicil Emas di PT Bank Syariah Indonesia Tbk Kantor Cabang Metro". Penelitian ini memfokuskan kajian pada aspek hukum perbankan syariah, khususnya mengenai penerapan akad rahn (gadai syariah) sebagai jaminan kepastian hukum agunan dalam skema pembiayaan murabahah untuk produk cicil emas. Topik ini dinilai relevan dan strategis dalam mendukung perlindungan hukum bagi nasabah maupun lembaga perbankan di tengah tingginya minat masyarakat terhadap investasi emas berbasis syariah. Pelaksanaan Seminar berlangsung secara komprehensif dan interaktif di hadapan para dewan penguji dan pembimbing, yaitu: Pembimbing I: Dr. M. Shofwan Taufiq, M.S.I. Pembimbing II: Dr. Prima Angkupi, S.H., M.H., M.Kn., M.M., C.LA., C.CD. Penguji: Dr. Intan Pelangi, S.H., LL.M. Para dewan penguji memberikan berbagai catatan konstruktif, masukan teoretis, serta metodologis guna menyempurnakan penelitian agar hasil tesis nantinya memiliki kontribusi nyata, baik secara keilmuan hukum perbankan maupun implementasi praktis bagi industri perbankan syariah, khususnya di wilayah Kota Metro dan sekitarnya. Kegiatan Seminar proposal tesis ini merupakan bagian dari komitmen Program Pascasarjana UM Metro dalam melahirkan lulusan magister yang unggul dalam ilmu, berakhlak mulia, dan berdaya saing global.